Mengenal Wilayah Adat Baduy di Pegunungan Kendeng

Bayangkan sebuah kawasan perbukitan yang dipenuhi hutan, ladang padi, sungai jernih, rumah bambu, dan jalan setapak tanpa kendaraan bermotor.

Di wilayah inilah masyarakat Baduy atau Urang Kanékés menjalani kehidupan dengan berpegang pada aturan adat yang diwariskan oleh leluhur. Wilayah adat Baduy di Pegunungan Kendeng bukan sekadar lokasi permukiman.

Tanah, hutan, mata air, ladang, serta kampung-kampung di dalamnya membentuk satu ruang kehidupan yang memiliki fungsi sosial, ekonomi, ekologis, dan spiritual.

Secara administratif, kawasan tersebut berada di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Namun, bagi masyarakat Baduy, batas wilayah tidak hanya ditentukan oleh peta pemerintahan. Ada pula pembagian ruang berdasarkan tingkat kesakralan, fungsi lahan, serta aturan adat atau pikukuh.

Cara masyarakat Kanekes mengatur wilayahnya menarik untuk dipelajari. Di tengah tekanan pembangunan dan perubahan gaya hidup, mereka mampu mempertahankan kawasan adat sekaligus menjaga hubungan yang erat antara manusia dan alam.

Di Mana Letak Wilayah Adat Baduy?

Wilayah masyarakat Baduy terletak di kawasan Pegunungan Kendeng, Banten bagian selatan. Secara administratif, seluruh wilayah utamanya termasuk dalam Desa Adat Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.

Lokasinya berada sekitar 38-40 kilometer dari Rangkasbitung, pusat pemerintahan Kabupaten Lebak.

Untuk mencapai pintu masuk kawasan Baduy, perjalanan biasanya dilanjutkan menuju daerah Ciboleger atau jalur masuk lain yang terhubung dengan kampung-kampung Baduy Luar.

Pegunungan Kendeng yang dimaksud dalam pembahasan masyarakat Baduy merupakan kawasan perbukitan di Banten. Kawasan ini perlu dibedakan dari Pegunungan Kendeng yang lebih sering dibicarakan dalam konteks Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Permukiman masyarakat Kanekes banyak berkembang di sekitar daerah aliran Sungai Ciujung dan anak-anak sungainya. Karena berada di kawasan hulu, kelestarian hutan Baduy memiliki peran penting dalam menjaga sumber air dan kestabilan lingkungan di sekitarnya.

Luas dan Batas Desa Adat Kanekes

Peraturan Bupati Lebak Nomor 38 Tahun 2023 mencatat luas Desa Adat Kanekes sebesar 5.212,41 hektare. Wilayah tersebut mencakup tanah, air, sumber daya alam, hutan adat, serta warisan tradisional yang memiliki nilai sejarah bagi masyarakat Baduy.

Dalam sejumlah artikel dan dokumen yang lebih lama, luas wilayah Baduy sering ditulis sekitar 5.101,85 hektare.

Karena itu, pembaca mungkin menemukan dua angka berbeda. Untuk data administratif yang lebih mutakhir, angka dalam Peraturan Bupati tahun 2023 dapat digunakan sebagai rujukan utama.

Batas Desa Adat Kanekes bersinggungan dengan beberapa kecamatan. Bagian utara berbatasan dengan desa-desa di Kecamatan Leuwidamar dan Muncang, sedangkan bagian timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Sobang.

Di sisi selatan, kawasan Kanekes berbatasan dengan Desa Wangunjaya di Kecamatan Cigemblong. Sementara itu, sisi barat berhubungan dengan sejumlah desa di Kecamatan Cirinten dan Bojongmanik.

Batas tersebut bukan sekadar garis administratif. Bagi Urang Kanékés, wilayah adat merupakan tanah titipan yang diperoleh dari leluhur dan harus dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kehidupan masyarakat sekarang maupun generasi berikutnya.

Bentang Alam Pegunungan Kendeng yang Berbukit

Saat memasuki wilayah Baduy, pengunjung akan menemukan jalur yang naik turun, lembah sempit, sungai, jembatan bambu, serta perbukitan yang ditutupi pepohonan. Bentang alam seperti ini sangat memengaruhi pola permukiman dan kegiatan masyarakat.

Kajian mengenai lingkungan Baduy menggambarkan topografi wilayahnya sebagai kawasan berbukit dengan kemiringan lereng rata-rata sekitar 45 persen. Ketinggiannya dalam beberapa penelitian disebut berkisar antara 300 hingga 1.200 meter di atas permukaan laut.

Kondisi tanahnya tidak seragam. Bagian utara memiliki karakter tanah pegunungan vulkanik, bagian tengah didominasi tanah endapan, sedangkan bagian selatan berupa campuran tanah pegunungan dan endapan.

Medan yang curam membuat masyarakat Baduy mengembangkan cara hidup yang menyesuaikan diri dengan alam. Kampung tidak dibangun seperti kota modern dengan jalan lurus dan permukaan tanah yang diratakan secara besar-besaran.

Rumah, lumbung padi, jalan setapak, ladang, pancuran, serta ruang terbuka ditempatkan dengan mempertimbangkan kontur tanah dan aturan adat. Pola ini menunjukkan bahwa lanskap Baduy dibentuk melalui hubungan panjang antara kondisi geografis dan kebudayaan masyarakatnya.

Pembagian Baduy Dalam dan Baduy Luar

Wilayah Kanekes paling sering diperkenalkan melalui pembagian antara Baduy Dalam dan Baduy Luar. Meskipun keduanya merupakan satu kesatuan masyarakat adat, terdapat perbedaan dalam lokasi permukiman dan tingkat pelaksanaan aturan tertentu.

1. Wilayah Tangtu atau Baduy Dalam

Baduy Dalam dikenal pula dengan sebutan Tangtu. Wilayah intinya terdiri atas tiga kampung, yaitu Cikeusik, Cikertawana, dan Cibeo.

Ketiga kampung tersebut memiliki kedudukan penting dalam struktur adat. Setiap kampung dipimpin oleh seorang puun yang menjalankan tanggung jawab keagamaan, sosial, dan adat sesuai pembagian tugas yang diwariskan oleh leluhur.

Masyarakat Tangtu menerapkan pikukuh secara lebih ketat. Penggunaan kendaraan, alas kaki, teknologi tertentu, serta bahan bangunan modern dibatasi dalam kehidupan mereka.

2. Wilayah Panamping atau Baduy Luar

Baduy Luar sering disebut Panamping. Kampung-kampungnya mengelilingi wilayah Tangtu dan menjadi ruang pertemuan yang lebih terbuka antara masyarakat Kanekes dengan pengunjung serta penduduk di luar wilayah adat.

Peraturan Bupati Lebak Nomor 38 Tahun 2023 mencantumkan tiga kampung Baduy Dalam dan 64 kampung atau babakan Baduy Luar. Jumlah kampung luar dapat bertambah melalui pembentukan babakan ketika permukiman lama semakin padat.

Masyarakat Baduy Luar tetap terikat pada hukum adat. Namun, mereka memiliki ruang yang lebih luas dalam berinteraksi dengan perdagangan, administrasi pemerintahan, pendidikan informal, serta teknologi tertentu.

Karena itu, menyebut Baduy Luar sebagai kelompok yang sudah meninggalkan adat kurang tepat. Mereka justru memiliki peran penting sebagai penghubung antara wilayah inti Kanekes dan dunia luar.

Mengenal Kampung Dangka dalam Struktur Tradisional

Selain Tangtu dan Panamping, sejumlah kajian antropologi mengenal istilah Dangka. Secara historis, kampung dangka berada di luar atau di bagian terluar wilayah utama Kanekes, tetapi tetap memiliki ikatan adat dan kekerabatan dengan masyarakat Tangtu.

Catatan mengenai perkembangan permukiman Baduy menunjukkan bahwa jumlah kampung tangtu, panamping, dan dangka mengalami perubahan dari masa ke masa.

Sebagian kampung dangka pernah ditarik kembali ke dalam wilayah Desa Kanekes karena persoalan hubungan dengan masyarakat sekitar.

Dalam beberapa penjelasan adat, dangka juga dikaitkan dengan tempat tinggal sementara bagi warga Tangtu yang menjalani sanksi akibat pelanggaran tertentu.

Namun, hubungan darah dan kedudukan mereka sebagai bagian dari masyarakat Baduy tidak otomatis terputus.

Saat ini, pembagian yang digunakan dalam dokumen administratif lebih sering disederhanakan menjadi Baduy Dalam dan Baduy Luar.

Sementara itu, istilah Tangtu, Panamping, dan Dangka membantu kita memahami susunan ruang tradisional masyarakat Kanekes secara lebih mendalam.

Cara Masyarakat Baduy Membagi Fungsi Lahan

Salah satu hal paling menarik dari wilayah adat Baduy adalah pembagian ruang berdasarkan fungsi dan tingkat perlindungannya. Lahan tidak dipandang sebagai benda yang bebas digunakan sesuka hati.

Secara umum, kawasan Kanekes dapat dipahami melalui tiga zona, yaitu zona permukiman, zona perladangan, dan zona hutan tua. Setiap zona memiliki aturan pemanfaatan yang berbeda.

1. Dukuh Lembur sebagai Zona Permukiman

Zona bawah atau daerah yang relatif datar digunakan untuk permukiman. Masyarakat menyebut kawasan ini sebagai dukuh lembur atau hutan kampung.

Rumah-rumah didirikan secara berkelompok dengan bahan yang tersedia di lingkungan sekitar. Kayu dipakai sebagai tiang dan rangka, bambu menjadi dinding atau lantai, sedangkan daun kirai atau bahan alami lainnya digunakan sebagai penutup atap.

Permukiman juga dilengkapi bale, leuit atau lumbung padi, saung lesung, jalan utama, sungai, pancuran, dan ruang terbuka. Semua unsur tersebut menjadi bagian dari lanskap budaya, bukan bangunan yang berdiri sendiri.

2. Huma dan Reuma sebagai Ruang Produksi

Zona tengah digunakan untuk kegiatan pertanian. Di sinilah masyarakat membuka huma, yaitu ladang kering yang terutama dimanfaatkan untuk menanam padi.

Setelah digunakan, lahan huma dibiarkan beristirahat agar tumbuh kembali menjadi reuma atau hutan sekunder. Dalam penelitian mengenai pengelolaan lingkungan Baduy, masa istirahat lahan disebut berlangsung setidaknya beberapa tahun sebelum dapat digunakan kembali.

Bagi masyarakat Baduy, ngahuma bukan hanya kegiatan ekonomi. Menanam padi merupakan kewajiban adat yang terhubung dengan kalender pertanian, ritual, pembagian kerja keluarga, dan ketahanan pangan.

Padi hasil panen tidak langsung dihabiskan atau diperjualbelikan secara bebas. Sebagian disimpan dalam leuit sehingga keluarga mempunyai cadangan pangan untuk kebutuhan harian dan upacara adat.

3. Leuweung Kolot dan Leuweung Titipan

Zona atas merupakan kawasan hutan tua yang disebut leuweung kolot atau leuweung titipan. Kawasan ini tidak boleh dibuka menjadi permukiman atau ladang.

Akses dan pemanfaatannya dibatasi oleh ketentuan adat. Dalam wilayah tertentu, masyarakat tidak diperbolehkan masuk tanpa izin pemimpin adat. Kayu dan sumber daya lainnya juga tidak dapat diambil secara sembarangan.

Perlindungan hutan tua membantu mempertahankan tutupan vegetasi, sumber mata air, habitat satwa, dan kestabilan tanah. Pada medan berbukit, keberadaan pepohonan juga penting untuk mengurangi risiko erosi serta menjaga aliran air saat musim hujan maupun kemarau.

Sungai sebagai Bagian Penting Wilayah Kanekes

Air memiliki posisi yang sangat penting dalam penataan kampung Baduy. Permukiman umumnya berada tidak jauh dari sungai, mata air, atau pancuran yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Sungai berfungsi untuk mandi, mencuci, mengambil air, serta mendukung kegiatan pertanian. Namun, penggunaannya diatur agar tidak merusak kualitas air bagi masyarakat yang tinggal di bagian hilir.

Wilayah Kanekes berada dalam kawasan hulu Sungai Ciujung dan sejumlah anak sungainya. Hal ini membuat penjagaan hutan adat tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat Baduy, tetapi juga mendukung fungsi hidrologis kawasan yang lebih luas.

Bagi masyarakat modern, sungai sering dipandang hanya sebagai sumber air atau saluran pembuangan. Di Kanekes, air menjadi bagian dari tatanan hidup yang berhubungan dengan kebersihan, pertanian, adat, dan kelestarian hutan.

Wilayah Adat sebagai Tanah Titipan Leluhur

Masyarakat Baduy mengenal pikukuh dan buyut, yaitu aturan serta pantangan yang mengatur hubungan manusia dengan sesama, pemimpin adat, dan lingkungan.

Peraturan mengenai Desa Adat Kanekes juga menjelaskan bahwa pantangan atau buyut mengatur perilaku masyarakat terhadap alam yang dianggap sebagai tanah titipan nenek moyang. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat diselesaikan melalui lembaga adat.

Pandangan tanah titipan membuat kepemilikan wilayah tidak semata-mata dimaknai sebagai hak untuk mengambil manfaat. Di dalamnya terdapat kewajiban untuk merawat, membatasi pemanfaatan, dan meneruskan kawasan tersebut kepada generasi selanjutnya.

Prinsip ini tercermin dalam ungkapan yang sering dikaitkan dengan masyarakat Baduy: gunung tidak boleh dihancurkan, lembah tidak boleh dirusak, sesuatu yang panjang tidak boleh dipotong, dan sesuatu yang pendek tidak boleh disambung.

Pesannya sederhana, tetapi mendalam. Manusia seharusnya tidak mengubah alam secara berlebihan hanya demi memenuhi keinginan jangka pendek.

Perlindungan Hukum Wilayah Baduy

Upaya melindungi wilayah Kanekes telah berlangsung cukup lama. Pada 1968, pemerintah Jawa Barat menetapkan hutan larangan Desa Kanekes sebagai hutan lindung mutlak dalam kawasan hak ulayat adat.

Perlindungan tersebut kemudian diperkuat melalui sejumlah kebijakan daerah. Salah satunya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001 tentang Perlindungan atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy.

Batas-batas tanah ulayat selanjutnya ditetapkan lebih terperinci melalui keputusan Bupati Lebak. Pada 2023, penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat Kanekes kembali diatur melalui Peraturan Bupati Lebak Nomor 38 Tahun 2023.

Perlindungan hukum sangat penting karena wilayah adat menghadapi berbagai tekanan.

Pertumbuhan penduduk membutuhkan tambahan ruang permukiman dan ladang, sedangkan interaksi dengan pihak luar dapat membawa persoalan sampah, eksploitasi sumber daya, serta perubahan penggunaan lahan.

Meski demikian, aturan tertulis saja tidak cukup. Pelestarian kawasan Baduy juga bergantung pada penghormatan terhadap kewenangan pemimpin adat dan keterlibatan masyarakat sebagai pengelola utama wilayahnya.

Cara Bijak Mengunjungi Wilayah Adat Baduy

Berkunjung ke Kanekes sebaiknya dipahami sebagai kesempatan belajar budaya, bukan sekadar perjalanan mencari foto menarik. Pengunjung memasuki ruang hidup masyarakat yang memiliki aturan sendiri.

Gunakan pemandu lokal dan ikuti arahan warga mengenai kawasan yang boleh dikunjungi. Jangan mengambil foto di tempat yang dilarang, memasuki hutan atau bangunan sakral, maupun memaksakan penggunaan fasilitas yang bertentangan dengan ketentuan adat.

Bawalah kembali sampah, hindari penggunaan sabun atau bahan kimia di sungai, dan jangan merusak tanaman di sepanjang perjalanan. Sikap sederhana tersebut membantu mengurangi dampak kunjungan terhadap lingkungan.

Membeli kain tenun, tas koja, madu, atau hasil kerajinan langsung dari warga juga dapat menjadi bentuk dukungan ekonomi. Namun, lakukan transaksi secara wajar dan hindari memperlakukan masyarakat sebagai objek tontonan.

Wilayah adat Baduy di Pegunungan Kendeng merupakan kesatuan antara kampung, hutan, sungai, ladang, aturan adat, dan identitas Urang Kanékés.

Kawasan yang berpusat di Desa Adat Kanekes ini dibagi berdasarkan fungsi serta tingkat kesakralannya, mulai dari permukiman dan huma hingga leuweung titipan yang dilindungi.

Pembagian Tangtu, Panamping, dan Dangka juga menunjukkan bahwa tata ruang Baduy berkaitan erat dengan struktur sosial serta tanggung jawab adat.

Melalui pikukuh, masyarakat menjaga tanah ulayat bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan sekarang, tetapi juga untuk generasi mendatang.

Saat mengunjungi Kanekes, mari menghormati batas wilayah, aturan adat, dan kelestarian lingkungannya. Mengenal Baduy seharusnya membuat kita belajar hidup lebih bertanggung jawab terhadap alam.

FAQ

1. Di mana wilayah adat Baduy berada?

Wilayah adat Baduy berada di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, tepatnya di kawasan Pegunungan Kendeng.

2. Berapa luas Desa Adat Kanekes?

Peraturan Bupati Lebak Nomor 38 Tahun 2023 mencatat luas Desa Adat Kanekes sebesar 5.212,41 hektare. Sumber-sumber yang lebih lama sering mencantumkan angka 5.101,85 hektare.

3. Apa saja kampung Baduy Dalam?

Baduy Dalam atau Tangtu terdiri atas tiga kampung utama, yaitu Cikeusik, Cikertawana, dan Cibeo.

4. Apa itu leuweung titipan?

Leuweung titipan adalah hutan tua yang dilindungi berdasarkan aturan adat. Kawasan tersebut tidak boleh dibuka menjadi ladang atau permukiman dan pemanfaatannya dibatasi.

5. Apakah pengunjung boleh memasuki seluruh wilayah Baduy?

Tidak. Beberapa kawasan mempunyai batas dan larangan khusus. Pengunjung harus mengikuti petunjuk masyarakat serta pemimpin adat selama berada di Kanekes.